Sistem kontrol pneumatik adalah kendali aktuator menggunakan udara bertekanan. Perbedaan mendas…
SIMULASI DIGITAL: Komponen Kewargaan Digital
Bagian 1.
Lingkungan Belajar dan Akademisi
a. Akses Digital
Setiap lapisan
masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK.
Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang
memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh
infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar
menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta
berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk
mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari Kewargaan Digital.
b. Literasi
Digital
Dunia pendidikan telah mencoba untuk
mengintegrasikan Teknologi Digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga
kita mampu menggunakan Teknologi Digital untuk mencari dan bertukar informasi. Literasi
Digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan
teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja,
dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar
diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis
teknologi.
c. Komunikasi
Digital
Komunikasi merupakan
kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan
ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun
komunikasi dalam forum. Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah sikap
seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi Digital telah
tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan
setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.
Bagian 2.
Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku
d. Etiket Digital
Seringkali pengguna Teknologi
Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan
produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital
dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya.
Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui
aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan
setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan
teknologi.
e. Hak Digital
Sama halnya dengan perlindungan hak
asasi di dunia nyata, para Warga Digital juga memiliki perlindungan hak di Dunia
Digital. Setiap Warga Digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara,
dan lain-lain. Dengan adanya hak tersebut, setiap Warga Digital juga memiliki
beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, contoh nyatanya adalah: tidak melakukan
pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna
teknologi informasi lainnya.
f.
Keamanaan Digital
Dalam setiap komunitas
terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun
mengganggu individu
lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak
dapat mempercayai
seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko
terhadap keamanan kita.
Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga
data sensitif seperti username dan password,
dan lain-lain. Sebagai Warga
Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga
informasi dari pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Mungkin Perlu Baca Lebih Jelas?
Bagian 3. Kehidupan
di luar Lingkungan Sekolah
g. Transaksi
Digital
Mudahnya akses dan
semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut
mendorong tumbuhnya pasar jual beli online di Indonesia. Contoh toko online
yang ada di Indonesia adalahTokopedia, OLX, Lazada dan kawan-kawannya. Dalam
jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang
didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang
yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga
Digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang
baik.
h. Kesehatan
Digital
Di balik manfaat
teknologi, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti
kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya
kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur
penggunaan Teknologi Digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari
bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Digital.
i.
Hukum Digital
Hukum Digital mengatur
etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga Digital perlu menyadari
bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun property online
orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber (cyber law) di
Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.
i.
Aspek hak cipta
ii.
Aspek merek dagang
iii.
Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
iv.
Aspek privasi
v.
Aspek yurisdiksi dalam ruang siber
Post a Comment
Post a Comment